HUT RI, 817 Napi Kelas Kakap di Jateng Dapat Remisi

HUT RI, 817 Napi Kelas Kakap di Jateng Dapat Remisi

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 15:05 WIB
Semarang - HUT ke-63 RI tampaknya menjadi hari bahagia bagi 817 napi kasus terorisme, korupsi, dan pembalakan liar di Jawa Tengah. Sebab, napi-napi tersebut mendapatkan pengurangan hukuman.

Seremoni pemberian remisi secara simbolik dipusatkan di LP Kedung Pane Semarang, Jalan Raya Kedung Pane, Mijen, Semarang, Kamis (14/8/2008).

Kepala Kanwil Depkum HAM Jateng, Bambang Margono menyatakan, tak semua napi khusus (kasus terorisme, korupsi, dan pembalakan liar) mendapatkan remisi. Berdasarkan catatan, ada lima napi khusus yang batal menerima remisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak hapal detailnya, tapi dari 824 nama yang kita ajukan ke Dirjen (Pemasyarakatan), lima orang di antaranya ditolak," jelas dia.

Bambang menjelaskan, secara umum napi yang mendapat remisi berjumlah 4.466 orang. Mereka tersebar di seluruh LP di Jateng.

Depkum HAM juga mencatat, sebanyak 409 napi dinyatakan bebas. "Mereka bebas per 17 Agustus mendatang. Suratnya akan diberikan oleh masing-masing pimpinan LP," ungkapnya.

Saat ini, total tahanan dan napi yang berada di Jateng berjumlah 9.597 orang. Jumlah itu terdiri atas 3.706 tahanan dan 5.891 napi. (try/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads