Seremoni pemberian remisi secara simbolik dipusatkan di LP Kedung Pane Semarang, Jalan Raya Kedung Pane, Mijen, Semarang, Kamis (14/8/2008).
Kepala Kanwil Depkum HAM Jateng, Bambang Margono menyatakan, tak semua napi khusus (kasus terorisme, korupsi, dan pembalakan liar) mendapatkan remisi. Berdasarkan catatan, ada lima napi khusus yang batal menerima remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, secara umum napi yang mendapat remisi berjumlah 4.466 orang. Mereka tersebar di seluruh LP di Jateng.
Depkum HAM juga mencatat, sebanyak 409 napi dinyatakan bebas. "Mereka bebas per 17 Agustus mendatang. Suratnya akan diberikan oleh masing-masing pimpinan LP," ungkapnya.
Saat ini, total tahanan dan napi yang berada di Jateng berjumlah 9.597 orang. Jumlah itu terdiri atas 3.706 tahanan dan 5.891 napi. (try/asy)











































