"Tidak bisa begitu, ada aturan main. Aturan ini (outsourcing) ada di perundang undangan, tidak bisa dihapus begitu saja," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Mira H.
Hal itu disampaikan Mira saat menerima para demonstran di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (14/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kami tahu, tapi permasalahannya implementasi UU tersebut terjadi penyelewengan di daerah. Apa tindakan Depnaker?" tanya salah satu orator bernama Nani.
Mira pun mencoba menjelaskan soal pengawasan di daerah. Dia juga mengatakan, undang-undang dibuat oleh legislatif (DPR). "Jadi soal tolak atau tidak tolak juga di tangan legislatif bukan hanya pemerintah," lanjutnya.
Sorakan 'huuu' pun sekali lagi terdengar. Sebelum meninggalkan kantor Depnakertrans, para demonstran menegaskan tidak akan berhenti berjuang. "Aksi akan kami lanjutkan termasuk menutup kawasan industri," kata Nani.
Saat ini, demo dilanjutkan ke Kedubes Korea. Korea dianggap mereka negara paling banyak memberlakukan sistem outsourcing. (ken/gus)











































