Hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan PTUN DKI Jakarta secara resmi, sehingga belum bisa menyimpulkan apakah akan banding, menerima atau tidak. "Jadi kita tunggu, kita lihat dulu apa sebenarnya isi amar putusan itu," jelas Ketua Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (14/8/2008).
Hafiz menyatakan, KPU selama ini selalu menghormati semua keputusan lembaga peradilan. "Soal sikap kita bagaimana, itu nanti tergantung kajian terhadap putusan itu lalu kita plenokan. Insya Allah hari ini," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafiz juga menegaskan, dikabulkannya gugatan empat parpol, Partai Buruh, Partai Sarikat Islam (PSI), Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) bukan mempersoalkan lolos atau tidaknya dalam verifikasi faktual. Tidak ada kaitan dengan proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
"Tapi mereka menuntut atas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 316 huruf d UU Pemilu, supaya ada keadilan bahwa parpol peserta Pemilu 2004 bisa otomatis menjadi peserta Pemilu 2009. Jadi soal verifikasi sebenarnya sudah selesai, ini tidak terkait," tandasnya.
Ketika ditanya soal kesiapan parpol itu untuk mendaftarkan calegnya, Hafiz menyatakan, tidak tahu apakah parpol-parpol itu sudah siap atau tidak. "Kita memang belum tahu kesiapan mereka, mungkin sudah siap, yang penting kita pleno dulu," kata dia. (zal/asy)










































