Menurut Menkominfo Mohamad Nuh, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap kerja sama bisnis TV Al Manar dengan Indosat. Karena itu, bila memang TV Al Manar beroperasi sesuai UU yang berlaku di Indonesia, maka pemerintah tidak bisa melarangnya.
"Kalau toh ada negara lain minta ya biarin saja minta, tapi kita tetap berpegang pada law of the game. Jadi kalau aturannya boleh, ya boleh siapa pun, kalau atauran nggak boleh ya nggak boleh siapa pun," kata Mohamad Nuh kepada wartawan diΒ Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Nuh membantah bahwa dirinya dipanggil Presiden SBY Rabu kemarin terkait permintaan larangan AS terhadap Al Manar itu. Dia juga membantah pihaknya mendapat surat dari Kedubes AS yang meminta pelarangan siaran Al Manar. (lh/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini