Kejagung Dukung Pelaku Illegal Logging Dijerat UU Korupsi

Kejagung Dukung Pelaku Illegal Logging Dijerat UU Korupsi

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 12:07 WIB
Kejagung Dukung Pelaku Illegal Logging Dijerat UU Korupsi
Jakarta - Bak gayung bersambut, usulan ICW cs agar pelaku illegal logging dikenai UU Korupsi disambut baik Jampidsus Marwan Effendi.

"Katanya Pak Marwan tetap punya komitmen untuk menuntut dengan UU Korupsi. Artinya ini gayung bersambut. Kejaksaan juga akan menuntut kasus illegal logging ini," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2008).

Dalam pertemuan itu, ICW mendorong agar surat edaran tanggal 16 Juli 2008 tentang penanganan perkara di bidang kehutanan yang berindikasi korupsi yang diterbitkan Kejagung dicabut.

"Diterbitkan surat edaran baru yang lebih tegas bahwa Kejaksaan akan prioritaskan UU Korupsi dan menuntut dengan pidana yang lebih tinggi untuk kasus illegal logging," ujarnya.

ICW juga mengusulkan agar terdakwa kasus illegal logging dikenai UU berlapis, UU Korupsi dan UU Kehutanan.

Selain itu, kata Febri, terdakwa illegal logging dikenai sanksi administratif atau denda oleh Departemen Kehutanan. "Tetapi sanksi pidana korupsi juga harus ditegakkan," kata Febri.

ICW sebelumnya meminta Kejagung agar menjerat terdakwa kasus illegal logging dengan UU Korupsi, bukan UU Kehutanan. Ini dilakukan lantaran 137 dari 205 terdakwa illegal logging divonis bebas. (aan/nrl)


Berita Terkait