Hakim Minta Amrozi Cs Ajukan Penundaan Hukuman Mati

Hakim Minta Amrozi Cs Ajukan Penundaan Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 12:07 WIB
Hakim Minta Amrozi Cs Ajukan Penundaan Hukuman Mati
Jakarta - Sidang perdana gugatan uji materiil tata cara hukuman mati yang diajukan terpidana mati Amrozi Cs digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim meminta Amrozi Cs untuk mengajukan provisi atau penundaan hukuman mati.

Agenda sidang itu yakni pembacakan permohonan terpidana. Kuasa hukum terpidana Mahendradatta membacakan permohonan Amrozi yakni antara lain mengenai tata cara hukuman mati.

Menurut Mahendradatta, tata cara hukuman mati di Indonesia merupakan penyiksaan karena ada kemungkinan terpidana dua kali ditembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila tidak meninggal akan ditembak sekali lagi di kepala. Sedangkan, pada pasal 281 ayat 1 UU 1945 menyatakan bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak azasi manusia," ujar Mahendradatta di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2008).

Menanggapi itu, majelis hakim Maruarar Siahaan menyatakan apakah dalam literatur atau ahli ada metode lain yang lebih tidak menyiksa. "Silakan pemohon menghadirkan para ahli dalam persidangan berikutnya," kata Maruarar.

Menanggapi ini Mahendradatta meminta waktu untuk mengumpulkan data dalam persidangan selanjutnya.

Maruarar menambahkan, harusnya sebelum dieksekusi pemohon mencantumkan provisi.

Usai sidang Mahendradatta menegaskan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan pengacara lainnya. "Kita akan bahas apakah akan diajukan provisi ini dalam berkas persidangan berikutnya," kata Mahendradatta.
(nik/iy)


Berita Terkait