Agenda sidang itu yakni pembacakan permohonan terpidana. Kuasa hukum terpidana Mahendradatta membacakan permohonan Amrozi yakni antara lain mengenai tata cara hukuman mati.
Menurut Mahendradatta, tata cara hukuman mati di Indonesia merupakan penyiksaan karena ada kemungkinan terpidana dua kali ditembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, majelis hakim Maruarar Siahaan menyatakan apakah dalam literatur atau ahli ada metode lain yang lebih tidak menyiksa. "Silakan pemohon menghadirkan para ahli dalam persidangan berikutnya," kata Maruarar.
Menanggapi ini Mahendradatta meminta waktu untuk mengumpulkan data dalam persidangan selanjutnya.
Maruarar menambahkan, harusnya sebelum dieksekusi pemohon mencantumkan provisi.
Usai sidang Mahendradatta menegaskan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan pengacara lainnya. "Kita akan bahas apakah akan diajukan provisi ini dalam berkas persidangan berikutnya," kata Mahendradatta.
(nik/iy)











































