"Kalau dibuka (direvisi-red), bukan terjadi penguatan, melainkan menumpulkan kewenangan KPK," jelas anggota DPR dari Fraksi PAN, Sahrin Hamid, pada detikcom, Kamis (14/8/2008).
Sahrin mengaku, hingga saat ini sudah banyak pihak yang ingin pembahasan mengenai UU KPK dibuka. Jika rencana revisi ini terealisasi, ditakutkan bukan hanya pasal penyadapan saja yang berubah, melainkan pasal-pasal yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyadapan yang dilakukan KPK, tambah Sahrin, masih mengikuti prosedur yang ada. Lagi pula, penyadapan selama ini justru berperan besar dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Bagi Sahrin, wacana mengenai revisi UU tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan.
"Biarkan KPK berjalan dulu," tegas Sahrin. (mok/nrl)











































