Desakan itu disampaikan 7 LSM yang tergabung dalam Jaringan LSM Anti Illegal Logging, Pencurian Uang dan Korupsi (JAIL-PK) antara lain
ICW dan ELSDA Institute.
Aktivis ICW dan ELSDA Institute tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2008) pukul 09.30 WIB. Mereka berniat bertemu Jampidsus Marwan Effendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung untuk menjerat pelaku illegal logging dengan UU Korupsi.
Alasannya, 205 terdakwa kasus illegal logging yang diproses ke pengadilan, 137 terdakwa (66,8%) dibebaskan. Sisanya divonis ringan.
Hal ini dikarenakan para cukong atau pemilik modal hanya dijerat UU Kehutanan. (aan/nrl)











































