ICW Cs Desak Pelaku Illegal Logging Dijerat UU Korupsi

ICW Cs Desak Pelaku Illegal Logging Dijerat UU Korupsi

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 10:25 WIB
ICW Cs Desak Pelaku Illegal Logging Dijerat UU Korupsi
Jakarta - Gerah melihat 137 dari 205 terdakwa kasus illegal logging divonis bebas, ICW menyambangi Kejagung. ICW cs meminta agar pelaku illegal logging dikenai UU Korupsi.

Desakan itu disampaikan 7 LSM yang tergabung dalam Jaringan LSM Anti Illegal Logging, Pencurian Uang dan Korupsi (JAIL-PK) antara lain
ICW dan ELSDA Institute.

Aktivis ICW dan ELSDA Institute tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2008) pukul 09.30 WIB. Mereka berniat bertemu Jampidsus Marwan Effendi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam selebaran yang dibagikan kepada wartawan, JAIL-PK mendesak
Kejagung untuk menjerat pelaku illegal logging dengan UU Korupsi.

Alasannya, 205 terdakwa kasus illegal logging yang diproses ke pengadilan, 137 terdakwa (66,8%) dibebaskan. Sisanya divonis ringan.

Hal ini dikarenakan para cukong atau pemilik modal hanya dijerat UU Kehutanan. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads