"Malam ini KPU akan pleno untuk membahas masalah tersebut," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha ketika dihubungi detikcom.
Artha mengatakan, apa sikap yang kira-kira diambil KPU juga belum dipikirkan. "Apakah banding atau bagaimana putusan PTUN itu, kita belum ambil keputusan," lanjutnya.
4 Parpol yang menggugat adalah Partai Buruh, Partai Sarikat Islam (PSI), Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI). Setelah sebagian gugatan mereka dikabulkan, keempat parpol itu langsung mendatangi kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Dalam amar putusan PTUN, KPU diwajibkan segera menerbitkan SK bahwa partai politik peserta pemilu 2004 menjadi peserta pemilu 2009. (ken/nrl)











































