4 Gugatan Partai Gurem Dikabulkan, KPU Pleno Kamis Malam

4 Gugatan Partai Gurem Dikabulkan, KPU Pleno Kamis Malam

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 09:42 WIB
Jakarta - Gugatan 4 parpol yang gagal menjadi peserta Pemilu 2009 akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bagaimana sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Akan ditentukan Kamis (14/8/2008) malam.

"Malam ini KPU akan pleno untuk membahas masalah tersebut," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha ketika dihubungi detikcom.

Artha mengatakan, apa sikap yang kira-kira diambil KPU juga belum dipikirkan. "Apakah banding atau bagaimana putusan PTUN itu, kita belum ambil keputusan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 Parpol yang menggugat adalah Partai Buruh, Partai Sarikat Islam (PSI), Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI). Setelah sebagian gugatan mereka dikabulkan, keempat parpol itu langsung mendatangi kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Dalam amar putusan PTUN, KPU diwajibkan segera menerbitkan SK bahwa partai politik peserta pemilu 2004 menjadi peserta pemilu 2009. (ken/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads