"Daerah (DPD Partai Merdeka) sedang mempersiapkan daftar-daftar calegnya," kata Sekjen Partai Merdeka Muslich Z Asikin kepada detikcom, Rabu (13/8/2008) malam.
Partai Merdeka akan tetap mengajukan daftar caleg ke KPU, karena Muslich yakin kalau KPU tidak akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika akhirnya tetap tidak bisa mengikuti pemilu, dijelaskan Muslich, partainya masih dapat bertarung pada pemilihan presiden.
"Inilah enaknya punya mesin politik," pungkasnya.
Selain Partai Merdeka, parpol lain yang gugatannya dimenangkan PTUN adalah Partai Buruh, Partai Sarikat Islam (PSI), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI). Pengadilan memerintahkan KPU agar keempat parpol tersebut diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2009. (mok/irw)











































