Dimenangkan PTUN, Partai Merdeka Siapkan Caleg

Dimenangkan PTUN, Partai Merdeka Siapkan Caleg

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 03:11 WIB
Dimenangkan PTUN, Partai Merdeka Siapkan Caleg
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait empat parpol yang dinyatakan berhak ikut Pemilu 2009 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Namun, Partai Merdeka tetap mempersiapkan daftar calon legislatifnya.

"Daerah (DPD Partai Merdeka) sedang mempersiapkan daftar-daftar calegnya," kata Sekjen Partai Merdeka Muslich Z Asikin kepada detikcom, Rabu (13/8/2008) malam.

Partai Merdeka akan tetap mengajukan daftar caleg ke KPU, karena Muslich yakin kalau KPU tidak akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau banding berarti KPU inkonstitusional dong," tegasnya.

Jika akhirnya tetap tidak bisa mengikuti pemilu, dijelaskan Muslich, partainya masih dapat bertarung pada pemilihan presiden.

"Inilah enaknya punya mesin politik," pungkasnya.

Selain Partai Merdeka, parpol lain yang gugatannya dimenangkan PTUN adalah Partai Buruh, Partai Sarikat Islam (PSI), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI). Pengadilan memerintahkan KPU agar keempat parpol tersebut diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2009. (mok/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads