PKS Malaysia: KPU Harus Segera Lantik PPLN

PKS Malaysia: KPU Harus Segera Lantik PPLN

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 00:05 WIB
Jakarta - Proses tahapan kampanye pemilu 2009 telah dimulai sejak awal Juli 2008. Namun perangkat penyelenggara KPU di luar negeri hingga kini belum satupun dilantik oleh KPU Pusat. Padahal pelaksanaan pemilu legislatif akan digelar 8 bulan lagi.

Perwakilan salah satu parpol peserta pemilu di Malaysia, Partai Keadilan Sejahtera menyesalkan sikap KPU yang tidak serius untuk segera melantik Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di seluruh negara, khususnya PPLN Malaysia.

"PKS Malaysia menilai KPU belum memiliki keseriusan membentuk PPLN. KPU Pusat sebaiknya segera mengesahkan pembentukan PPLN di seluruh dunia khususnya di Malaysia," ujar Ketua Pusat Informasi dan Pelayanan (PIP) PKS Malaysia, Dr Syarif Djunaedi kepada detikcom di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keterlambatan itu, menurut Syarif, dikhawatirkan akan mengganggu proses pelaksanaan pemilu di luar negeri secara professional. Padahal, lanjutnya, berdasarkan Peraturan KPU No 20/2008 tentang Perubahan Peraturan KPU No 9/2008, pengangkatan PPLN oleh KPU seharusnya pada 6-8 Agustus 2008.

Sedangkan penyusunan dan pengesahan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) seharusnya sudah dilaksanakan pada 21 Juli-7 Agustus 2008, kemudian Pengumuman DPSLN pada 8-14 Agustus 2008.

"Namun sampai saat ini walaupun KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan nama-nama calon PPLN yang dipilih melalui perwakilan Masyarakat Indonesia di luar negeri, KPU belum juga mengesahkan dan memberikan pengangkatan tersebut," cetusnya.

Syarif juga mengatakan, KPU dan PPLN untuk melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan pemilu di luar negeri kepada masyarakat Indonesia dan perwakilan parpol di luar negeri.

"Perlu diketahui di Malaysia terdapat 1,2 juta WNI yang memiliki hak pilih, kalau tidak dari awal PPLN bekerja, maka akan mempengaruhi proses pendaftaran calon pemilih," pungkas Syarif. (rmd/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads