DPR Akan Revisi UU KPK

DPR Akan Revisi UU KPK

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2008 22:59 WIB
DPR Akan Revisi UU KPK
Jakarta - Kewenangan KPK yang sangat besar membuat gentar banyak pihak, mulai pejabat negara hingga para kontraktor. Banyak yang mengeluhkan tindak tanduk super body ini karena dianggap beberapa tindakannya, semisal penyadapan langsung, tidak memiliki landasan hukum. Untuk lebih memperkuat posisi lembaga ini, DPR akan merevisi Undang-undang KPK.

"DPR akan memperkuat KPK dengan melakukan berbagai revisi UU KPK, di antaranya tentang penyadapan," kata anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun saat ditemui di kantornya di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Rabu (13/8/2008).

Menurut Gayus, gagasan untuk merevisi UU KPK tersebut muncul karena banyak yang mengeluhkan landasan hukum yang dipakai KPK ketika melakukan berbagai aksinya, terutama soal penyadapan. Padahal Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional mengenai Economic and Political Rights yang isinya menyangkut soal penyadapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konvensi itu diatur tentang hak berpolitik dan informasi politik dan hak untuk melakukan proses ekonomi yang terganggu dengan penyadapan. Dalam konvensi tersebut, salah satu syarat penyadapan adalah adanya UU yang clear. UU inilah yang tidak ada di Indonesia.

"UU tentang penyadapan tersebar di empat UU, yaitu UU tentang KPK sendiri, UU Telekomunikasi No 36/1999, UU Hukum Acara Pidana, dan UU Advokat No 18 tahun 2003. UU Advokat justru melarang setiap penyidik untuk menyadap apa yang dibicarakan oleh para advokat dengan kliennya, di pasal 19," terang Gayus.

"Ini merupakan tubrukan undang-undang yang perlu diclearkan. DPR berkewajiban untuk mengatur hak untuk penyadapan ini," lanjutnya.

Menurut Gayus, berdasarkan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, penyadapan yang dilakukan oleh penyidik harus dilakukan melalui penyelenggara telekomunikasi. Selama ini KPK diberi kewenangan melakukan penyadapan secara langsung tanpa melalui penyelenggara komunikasi lebih karena pertimbangan kemanfaatan. Kewenangan penyadapan langsung itu sangat membantu KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"(Penyadapan langsung) itu sebenarnya termasuk yang belum diatur dalam UU (KPK). Tapi diperbolehkan karena memang itu bermanfaat. Tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan," papar profesor hukum ini.

Meski demikian, lanjutnya, aturan yang clear tetaplah diperlukan sehingga penyadapan yang dilakukan KPK akan memiliki aturan dan prosedur yang jelas dan tidak melanggar hak asasi manusia. Agar tidak perlu membuat UU baru, aturan itu akan dimasukkan ke dalam UU KPK melalui revisi UU.

"Kalau usul saya supaya tidak perlu membuat UU baru cukup merevisi UU KPK untuk memberi KPK hak penyadapan langsung," pungkas Gayus. (sho/irw)


Berita Terkait