"Kami belum menerima putusannya seperti apa? Isinya apa? Perintahnya apa?" kata anggota KPU Andi Nurpati Baharudin kepada wartawan melalui telepon, Rabu (13/8/2008).
Menurut Andi, KPU akan segera melakukan rapat pleno sebelum mengambil langkah atas putusan PTUN tersebut. Itupun akan dilakukan setelah KPU mendapatkan salinan putusan pengadilan tersebut.
Andi kembali menegaskan, apapun hasil keputusan pengadilan itu, tahapan pemilu yang telah dijadwalkan tidak akan berubah. "Pokoknya tahapan tetap berjalan," tegasnya.
Seperti diketahui, PTUN DKI Jakarta memutuskan perkara gugatan bernomor No 104G/2008/PTUN.Jkt yang diajukan Partai Buruh, Partai Sarikat Islam (PSI), Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) hari ini.
Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan KPU diwajibkan untuk segera menerbitkan SK bahwa partai politik peserta pemilu 2004 menjadi peserta pemilu 2009.
Pertimbangan PTUN adalah merujuk pada pertimbangan putusan MK yang membatalkan pemberlakuan pasal 316 huruf d UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, yaitu mengenai kesamaan dan kedudukan parpol peraih kursi di DPR yang tidak lolos electoral treshold (ET) dan parpol yang sama sekali tidak punya kursi.
KPU juga diperintahkan untuk membayar biaya perkara Rp 49 ribu. Jika KPU tidak melaksanakan putusan tersebut, akan dikenai denda Rp 1 juta/hari. (zal/irw)











































