Keempat parpol yang menggugat itu adalah parpol peserta Pemilu 2004 yang tak lolos menjadi peserta Pemilu 2009. Mereka adalah Partai Buruh, Partai Sarikat Islam (PSI), Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI).
Setelah PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan mereka, Rabu (13/8/2008) siang tadi, keempat parpol itu langsung mendatangi kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muchtar menyatakan, KPU pasti akan menghormati dan menjalankan keputusan dari PTUN Jakarta tersebut. Bila tidak, lanjutnya, KPU telah bertindak inkonstitusional apalagi bila mengajukan banding atas keputusan hukum tersebut.
Dijelaskan Muchtar, dalam keputusannya PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian dari gugatan empat parpol dengan nomor perkara No 104G/2008/PTUN.Jkt. Dalam amar putusan tersebut, KPU diwajibkan untuk segera menerbitkan SK bahwa partai politik peserta pemilu 2004 menjadi peserta pemilu 2009.
Pertimbangan majelis hakim PTUN sendiri, salah satunya adalah merujuk pada pertimbangan putusan MK yang membatalkan pemberlakuan pasal 316 huruf d UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, yaitu mengenai kesamaan dan kedudukan parpol peraih kursi di DPR yang tidak lolos electoral treshold (ET) dan parpol yang sama sekali tidak punya kursi.
Muchtar menambahkan, sebelum datang ke KPU, mereka telah berinisiatif melakukan pengundian nomor urut. "Biar gampang dan cepat, tak perlu KPU mengundang dan mengundi kami berempat," ucapnya.
Muchtar lalu menyebutkan hasil undian yang telah mereka lakukan sendiri, yaitu PNUI mendapatkan nomor urut 41, PSI nomor urut 42, Partai Merdeka nomor urut 43 dan Partai Buruh memperoleh nomor urut 44.
Tentang optimisme bahwa KPU akan melaksanakan putusan PTUN itu juga diutarakan oleh Ketua DPP PNUI Taufik Amril. "Sudah dua peradilan yang memutuskan yang sama," ungkapnya. (zal/irw)











































