"Nanti saya tanyakan Pak Salman, kamu pernah terima duit? Kalau jawabannya ya, proses!" ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta (13/8/2008).
Hendarman pun berjanji tidak akan mempromosikan Salman sebagai Kajati Sulawesi Selatan jika anak buahnya itu terlibat aliran dana BI.
"Anda terima duit nggak? Kalau ya nggak jadi saya promosikan, saya tanya di profile assessment pernah kena PP 30 (PP 30/1980 tentang disiplin PNS) tidak, pernah kena dalam suatu kasus tidak? Pernah kena aliran dana BI tidak? Kalau tidak ya promosi," ungkap pria berkacamata ini.
Hendarman juga berjanji akan segera memproses Salman jika ada bukti keterlibatan anggota Korps Adhyaksa ini menerima aliran dana BI. "Kalau ada nggak usah lama-lama," pungkasnya.
(rdf/irw)











































