"Kita datang untuk bertemu dengan KPU untuk menanyakan soal surat edaran itu, kami merasa dirugikan oleh KPU atas surat edaran ke daerah itu. Tapi kami kecewa, hari seperti ini tidak ada satu pun anggota KPU berada di tempat," kata Koordinator Forum DPW PKB Agus Wiyarto yang didampingi 13 perwakilan DPW lainya di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (13/8/2008).
Agus mengatakan, surat keputusan Menkumham menegaskan dengan menguatkan keputusan PN Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung. Putusan itu menyatakan kepengurusan PKB dikembalikan pada hasil Muktamar II di Semarang 2004, di mana Muhaimin Iskandar dan Lukman Edi sebagai Ketua Umum dan Sekjen Dewan Tanfidz, serta Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro yang berkantor di Jl Kalibata I No 12, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sendiri, lanjut Agus, justru malah membenarkan tindakan Cak Imin dengan mengeluarkan surat edaran kesejumlah KPU di daerah agar yang menjadi rujukan adanya kepengurusan ganda di daerah kepada kepengurusan Cak Imin. "Ini memang tidak masalah dengan pencalegan. Tapi ini akan berbahaya kalau ada konflik horizontal antar sesama warga PKB di daerah. Kalau itu terjadi yang salah itu KPU, surat edaran KPU itu tendensius," tegasnya lagi.
Agus menambahkan,surat dari KPU ini sangat mempengaruhi PKB di daerah. "Ini sepele, tapi di daerah mengalami kebingungan," pungkasnya.
(zal/ken)











































