Demikian kesaksian mantan Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dalam sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2008). Sidang ini terkait aliran dana BI.
"Pada tahun 2005, Pak Paul, Pak Hendro dan Pak Heru akan menjalani eksekusi kasus BLBI. Butuh dana untuk eksekusi," kata Oey.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesan kamar (sel tahanan-red). Masing-masing 1 orang Rp 50 juta," kata Oey.
Namun, Oey mengaku tidak meluluskan permintaan itu. "Nggak keluar. Katanya nggak ada dana," ujarnya.
Siapa yang minta pesan kamar?
"Pak Hendro," sahut Oey.
Paul Sutopo divonis 2,5 tahun dalam kasus BLBI beberapa tahun lalu. Sedangkan Hendro dijatuhi hukuman 1,5 tahun. (aan/nrl)