Hal itu terkuak dalam sidang terdakwa Burhanuddin Abdullah yang dipimpin hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2008).
Usulan itu terkuak saat pengacara Burhanuddin, Muhammad Aseegaf, bertanya ke saksi Oey Hoey Tiong.
"Waktu Anda bertemu dengan Anwar apakah dia memberi bentuk arahan penyelesaian?" tanya Assegaf.
"Kau musnahkan dokumen-dokumen itu," kata Oey disambut tawa pengunjung.
"Maksudnya yang ada tanda tangan Anwar?" tanya Assegaf.
"Ya benar," kata Oey.
"Apa yang dengar itu Saudara saja?" tanya Assegaf.
"Yang dengar Pak Aulia (Pohan) dan Rusli (Simanjuntak)," kata Oey.
Dalam persidangan Oey juga mengaku pernah bertemu dengan Anwar dua kali yakni di rumah dan kantor Anwar. Dalam pertemuan tersebut, Oey menjelaskan kepada Anwar terkait dengan Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung Maret-April 2003.
Hakim lalu menanyakan apakah pertemuan tersebut dilakukan setelah BPK mengaudit laporan keuangan BI.
Oey menjawab, "Sebelumnya."
Oey juga menambahkan, pertemuan tersebut untuk menjelaskan kronologi temuan BPK terkait aliran dana BI itu.
(nik/nrl)











































