Hakim menyatakan, hukuman seumur hidup ini diberikan karena Noni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hakim juga menilai Noni tidak jujur tiap memberikan keterangan dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan karena Noni masih muda dan memiliki seorang anak.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Tengku Fitra Yupina dan Evaria Ginting menyatakan masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, R. Rahayu dan Hadi Darmawan, menuntut Noni yang beralamat di Malang, Jawa Timur ini dengan tuntutan hukuman mati, pada persidangan Rabu 16 Juli.
Noni ditangkap Bea Cukai Pelabuhan Belawan pada Minggu 17 Februari 2008 sekitar pukul 14.30 WIB di Pelabuhan Ujung Baru, Belawan. Dia diamankan tak lama setelah turun dari Kapal Fery Expres Bahagia yang datang dari Penang, Malaysia. Kapal itu membawa 88 penumpang, termasuk Winanti.
Noni ditangkap saat melewati pintu x-ray di Pelabuhan Belawan. Petugas mencurigai tas koper berisi bungkusan yang dibawa tersangka. Saat bungkusan yang mencurigakan itu dibuka, ternyata isinya berupa batangan berwarna putih yang belakangan diketahui heroin dan seterusnya ditahan.
(rul/djo)











































