menimpa keduanya.
Mereka bisa dipanggil BK DPR kendati bukan merupakan anggota DPR lagi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun saat ditemui di kantornya di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Rabu (13/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus menambahkan, DPR memang tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada mereka berdua, karena yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota DPR.
"Namun setidaknya kami bisa memberikan rekomendasi kepada penegak hukum terkait, dengan proses hukum yang bersangkutan," jelas Gayus.
Menurut dia, DPR memiliki kewenangan untuk memanggil Paskah dan Kaban.
Pasal 30 UU No. 22/2003 tentang Susduk mengatur kewenangan DPR untuk mengundang dan meminta keterangan dari pejabat negara, maupun warga negara biasa terkait dengan hal tertentu.
"Dan yang diundang wajib datang," imbuhnya.
Untuk 52 anggota DPR yang lain, menurut Gayus, BK telah mengundang beberapa di antara mereka untuk dimintai keterangan. Dari 52 nama yang disebut-sebut, hanya 30 orang yang masih menjadi anggota DPR.
Sementara, sisanya sudah berganti profesi. Gayus menegaskan BK akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang belum diperiksa.
(sho/nwk)











































