Jika Diperlukan, BK DPR Panggil Paskah dan Kaban

Jika Diperlukan, BK DPR Panggil Paskah dan Kaban

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2008 16:35 WIB
Jika Diperlukan, BK DPR Panggil Paskah dan Kaban
Jakarta - Jika memang diperlukan, Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan mengundang Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus aliran dana BI yang
menimpa keduanya.

Mereka bisa dipanggil BK DPR kendati bukan merupakan anggota DPR lagi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun saat ditemui di kantornya di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Rabu (13/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua menteri tadi (Paskah dan Kaban) jika memang dianggap penting akan kami mintai keterangannya. Bagaimanapun mereka adalah mantan anggota DPR, dan (penerimaan aliran dana BI) itu dilakukan ketika mereka masih menjadi anggota DPR," kata politisi PDIP itu.

Gayus menambahkan, DPR memang tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada mereka berdua, karena yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota DPR.

"Namun setidaknya kami bisa memberikan rekomendasi kepada penegak hukum terkait, dengan proses hukum yang bersangkutan," jelas Gayus.

Menurut dia, DPR memiliki kewenangan untuk memanggil Paskah dan Kaban.

Pasal 30 UU No. 22/2003 tentang Susduk mengatur kewenangan DPR untuk mengundang dan meminta keterangan dari pejabat negara, maupun warga negara biasa terkait dengan hal tertentu.

"Dan yang diundang wajib datang," imbuhnya.

Untuk 52 anggota DPR yang lain, menurut Gayus, BK telah mengundang beberapa di antara mereka untuk dimintai keterangan. Dari 52 nama yang disebut-sebut, hanya 30 orang yang masih menjadi anggota DPR.

Sementara, sisanya sudah berganti profesi. Gayus menegaskan BK akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang belum diperiksa.
(sho/nwk)


Berita Terkait