Putusan MK ini bukan tanpa alasan. Majelis hakim konstitusi melihat, APBN 2008 tetap dibutuhkan dengan alasan kepentingan negara.
"Hal ini untuk menjaga stabilitas keuangan negara," kata ketua majelis hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran pendidikan dalam APBN 2008 hanya sebesar 15,6 persen. Sementara UUD 1945 mengamanahkan anggaran pendidikan di APBN minimal 20 persen.
"MK mengabulkan permohonan, tetapi UU APBN tetap berlaku dan menunggu sampai keluarnya UU tahun 2009. Ini tidak sinkron," keluh kuasa hukum PGRI, Andi M Asrun, yang mengomentari putusan MK tersebut. (gah/nwk)











































