APBN 2008 Masih Dipakai Demi Stabilitas Ekonomi

APBN 2008 Masih Dipakai Demi Stabilitas Ekonomi

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2008 16:09 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan UU 16 tahun 2008 tentang perubahan dari UU No 45 tahun 2007 soal APBN 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum. Tapi ternyata APBN masih tetap terus dipakai sampai APBN 2009 selesai diundangkan.

Putusan MK ini bukan tanpa alasan. Majelis hakim konstitusi melihat, APBN 2008 tetap dibutuhkan dengan alasan kepentingan negara.

"Hal ini untuk menjaga stabilitas keuangan negara," kata ketua majelis hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK mengabulkan permintaan PGRI yang meminta supaya APBN 2008 tidak berlaku lagi. UU APBN 2008 dianggap bertentangan dengan UU pasal 31 ayat 4 UUD 1945.

Anggaran pendidikan dalam APBN 2008 hanya sebesar 15,6 persen. Sementara UUD 1945 mengamanahkan anggaran pendidikan di APBN minimal 20 persen.

"MK mengabulkan permohonan, tetapi UU APBN tetap berlaku dan menunggu sampai keluarnya UU tahun 2009. Ini tidak sinkron," keluh kuasa hukum PGRI, Andi M Asrun, yang mengomentari putusan MK tersebut. (gah/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads