DPS Belum Terpasang, KPU Harus Perpanjang Waktu Pengumuman

DPS Belum Terpasang, KPU Harus Perpanjang Waktu Pengumuman

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2008 15:55 WIB
Jakarta - Daftar pemilih sementara (DPS) belum sepenuhnya terpasang di seluruh wilayah Indonesia. KPU pun diminta tidak tergesa-gesa untuk memfinalisasi daftar pemilih.

Menurut Program Manager Audit Daftar Pemilih (ADP) dari Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Fajar Nursahid, separuh desa di Indonesia atau 50,3 persen memang telah memasang DPS. Namun, DPS tersebut tidak lengkap.

Dari data yang dimilikinya, hanya 30,4 persen desa yang memasang DPS sedanga lengkap. Semantara itu sisanya sebanyak 19,3 persen malah tidak mamasang DPS sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun karena di beberapa daerah proses pencocokan dan penelitian (Coklik) masih berlangsung dan adanya kebingungan akan data pemilih mana yang seharusnya digunakan, tidak semua PPS memasang data dalam bentuk DPS tapi masih berupa data pemilih DP4 atau data pilkada," kata Fajar dalam rilisnya yang diterima detikcom, Rabu (13/8/2008).

Menurut Fajar, pihaknya menemukan keterlambatan pengumuman DPS ini bisa menyebabkan masyarakat yang akan mengecek daftar pilih waktunya berkurang dari semula hanya tujuh hari. Program ADP yang dilakukan oleh LP3ES, National Democratic Institute (NDI) dan USAID ini dilakukan mulai tanggal 7-10 Agustus 2008 dengan mewawancarai 8.874 responden, termasuk 522 petugas PPS/PPDP di seluruh Indonesia.

Fajar menjelaskan, kendala utama yang dihadapi petugas PPDP/PPS adalah rendahnya kualitas data pemilih yang digunakan sebagai dasar proses pencocokan dan pemuktahiran atau sekitar 33,4 persen. Juga kesulitan pendataan karena mobilitas pemilih yang tinggi yaitu 33,2 persen.

Selain kurangnya waktu untuk memperbaiki data, kendala yang dihadapi petugas yaitu terkait pendaftaran pemilih. Sebagian kecil petugas mengeluhkan masalah dana yang menjadi kendala dihadapi.

"Sebagian besar petugas atau 65,9 persen mengaku belum melakukan proses coklik. Padahal proses ini penting untuk memperbaiki kualitas data pemilih DP4 dari Depdagri yang seharusnya menurut jadwal berlangsung tanggal 7 Juni-20 Juli 2008," tandasnya.

Ditambahkan Fajar, proses pendaftaran pemilih ini juga terkendala oleh belum terbentuknya struktur penyelenggara pemilu mulai dari KPUD, PPK hingga PPS di sebagian daerah.Β  Oleh sebab itu, KPU seharusnya mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pengumuman DPS dengan memperhitungkan hari yang efektif.

"Jika memang hasil pantauan dan evalusi internal KPU menunjukan bahwa ternyata dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk perbaiki data, KPU hendaknya mempertimbkan untuk memperpanjangnya," pungkasnya. (zal/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads