"Kalau memang sudah ada bukti yang kuat, sebutkan namanya. Jangan buat polemik di publik," kata anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun saat ditemui di kantornya di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Rabu (13/8/2008).
"Jika KPK belum punya bukti kuat, jangan bilang mengantongi dua nama," lanjut Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari kita beri waktu kepada Pak Hendarman untuk membenahi lembaganya. Lembaga ini (Kejagung) adalah milik kita semua. Bahwa ada unsur yang tidak baik, unsur itulah yang perlu ditindak," kata Gayus.
Kasus aliran dana BI, imbuh politisi PDIP itu, terjadi jauh sebelum Hendarman memimpin. Karenanya, kesalahan tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan ke Hendarman.
"Dua orang itu memang harus ditindak. Tapi jangan mendiskreditkan Kejagung," pungkasnya. (sho/nwk)











































