Eksekusi Eks Sekjen Depkum HAM Tunggu Surat MA

Kasus Pemindai Sidik Jari Otomatis

Eksekusi Eks Sekjen Depkum HAM Tunggu Surat MA

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2008 15:45 WIB
Jakarta - Zulkarnain Yunus masih bisa menghirup udara segar. Meski putusan kasasi MA memvonisnya 4 tahun penjara, eks Sekjen Depkum HAM itu belum akan dieksekusi KPK.

"Keputusan kasasi belum terima, kita eksekutor dan menunggu surat dari MA," kata juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/8/2008).

Saat ini, Zulkarnain, telah keluar dari tahanan. Vonis 2 tahun yang dia dapatkan
dari pengadilan Tipikor telah dijalaninya. Tapi kasasi MA 4 tahun penjara, terpaksa membuatnya kembali ke bui nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekusi harus ada keputusan kasasi MA dan surat itu belum sampai, jaksa eksekutor harus ada surat itu," tandasnya.

Selain dia, Afendi, pimpinan proyek sistem pemindai sidik jari otomatis (Afis) juga ikut mendapat vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Di pengadilan, mereka terbukti melakukan dugaan korupsi Rp 6,4 miliar. Dan sebelumnya pada tingkat pertama dalam persidangan di PN Tipikor pada 13 November 2007 lalu, dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedang Afendi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (ndr/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini