"Keputusan kasasi belum terima, kita eksekutor dan menunggu surat dari MA," kata juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/8/2008).
Saat ini, Zulkarnain, telah keluar dari tahanan. Vonis 2 tahun yang dia dapatkan
dari pengadilan Tipikor telah dijalaninya. Tapi kasasi MA 4 tahun penjara, terpaksa membuatnya kembali ke bui nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dia, Afendi, pimpinan proyek sistem pemindai sidik jari otomatis (Afis) juga ikut mendapat vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Di pengadilan, mereka terbukti melakukan dugaan korupsi Rp 6,4 miliar. Dan sebelumnya pada tingkat pertama dalam persidangan di PN Tipikor pada 13 November 2007 lalu, dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedang Afendi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (ndr/ken)










































