Gugatan Soal APBN 2008 Dimenangkan MK, PGRI Malah Bingung

Gugatan Soal APBN 2008 Dimenangkan MK, PGRI Malah Bingung

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2008 15:01 WIB
Gugatan Soal APBN 2008 Dimenangkan MK, PGRI Malah Bingung
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permintaan PGRI untuk membatalkan APBN 2008. Namun putusan ini bukan membuat pihak PGRI senang, malah bingung.

"MK mengabulkan permohonan, tetapi UU APBN tetap berlaku dan menunggu sampai keluarnya UU tahun 2009. Ini tidak sinkron," ujar kuasa hukum PGRI, Andi M Asrun, usai menghadiri persidangan putusan uji materi UU APBN 2008 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2008).

Majelis hakim konstitusi menilai UU 16 tahun 2008 tentang perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2007 bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Anggaran pendidikan diamanahkan minimal 20 persen sedangkan dalam APBN 2008 hanya dialokasikan 15,6 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amar putusan dengan konklusi tidak nyambung," pungkasnya.

MK menyatakan UU Nomor 16 Tahun 2008 tentang perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2007 soal APBN 2008 dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. Namun APBN 2008 tetap berlaku sampai UU APBN tahun 2009 selesai diundangkan. (gah/iy)


Berita Terkait