Persidangan digelar di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (13/8/2008). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya. a
"Meminta agar PN Denpasar menetapkan tersangka dapat diekstradisikan ke Australia atas permohonan dari Pemerintah Australia," kata JPU Suhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalani pemeriksaan di negaranya, Paul kabur ke Bali pada tahun 2005. Di Bali, ia menikah serta memiliki seorang anak perempuan. Kemudian Paul ditangkap oleh Polda Bali yang bekerjasama dengan pihak Australia pada Juli 2008.
Dalam persidangan, Paul yang tampak sering menunduk malu ini mengaku bersedia diekstradisi secara suka rela. "Saya mau menyerahkan diri," ujar Paul lirih.
PN Denpasar akan memutuskan permohonan ekstradisi ini pada persidangan, Jumat 15 Agustus mendatang. (gds/djo)










































