Arif, seorang yang menjadi kepercayaan mantan Deputi Gubernur BI Heru Supraptomo mendapat fee Rp 100 juta. Laki-laki itu ditugaskan mengantarkan uang Rp 10 miliar kepada mantan deputi gubernur BI Hendro Budiyanto.
Hal itu terungkap dalam persidangan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah terkait aliran dana BI di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro kemudian mengatakan, uang Rp 10 miliar yang diterimanya dari BI itu digunakannya untuk berbagai kepentingan. Antara lain untuk membayar utang, diberikan kepada cendekiawan, politikus dan wartawan.
"Apa hubungan mereka dengan Anda?" tanya Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
"Ya ada uang transport, honorarium. Kalau wartawan ya kita undang makan-makan. Kita perlukan mereka," jawab Hendro.
Hendro sebelumnya juga tersangkut aliran dana BI. Pada 2005, Hendro telah mendekam di penjara selama 1,5 tahun. Kini ia telah bebas. (ken/iy)











































