MK Kabulkan Permohonan Pembatalan APBN 2008

MK Kabulkan Permohonan Pembatalan APBN 2008

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2008 14:07 WIB
MK Kabulkan Permohonan Pembatalan APBN 2008
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan korps guru yang tergabung dalam PGRI. PGRI meminta MK untuk membatalkan UU 16 tahun 2008 tentang perubahan dari UU No 45 tahun 2007 tentang APBN 2008.

"Menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan. Menyatakan UU 16 tahun 2008 tentang perubahan dari UU No 45 tahun 2007 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2008).

Apakah dengan putusan ini pemerintah harus langsung membuat APBN baru? Ternyata tidak. MK juga menyatakan, APBN lama masih berlaku sampai ada yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan UU 16 tahun 2008 tentang perubahan dari UU No 45 tahun 2007 tetap berlaku sampai diundangkannya UU APBN tahun 2009," kata Jimly.

PGRI meminta MK membatalkan UU tersebut karena pos anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mengenai 20 persen. Di dalam APBN 2008 perubahan, anggaran pendidikan dipatok 15,6 persen. (gah/nwk)



Berita Terkait