Demikian kesaksian Iwan dalam sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2008).
Iwan mencabut kesaksiannya setelah 4 hari diperiksa KPK pada 14 Februari 2008. Dalam BAP, Iwan sebelumnya mengaku memberikan uang kepada Hendrikus, salah satu petugas di kantor pengacara dan Kajari Jakpus Salman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda menyebut memberikan uang US$ 900 ribu dan diserahkan di Hotel Hyaat. Jumlahnya ditentukan, bungkusnya ditentukan, pecahannya ditentukan itu juga tidak benar?" cecar anggota majelis hakim Made Chandra.
"Tidak benar. Saya lelah waktu itu. Waktu itu saya mengada-ada karena saya ingin cepat selesai pemeriksaannya," ujar Iwan.
"Waktu diperiksa di KPK Anda ditekan?" ujar Chandra.
"Saya tidak merasa ditekan. Tetapi saya sendiri yang tertekan. Saya sadar menzolimi orang dan saya minta maaf untuk itu," sahut Iwan.
Ketua majelis hakim Gusrizal pun melontarkan pertanyaan serupa.
"Pada BAP nomor 25-31 Anda menjawab lancar dan baik, kok sampai berubah?" kata Gusrizal.
"Saya tertekan. Saya mengada-ada. Waktu itu saya sedang tidak lagi seimbang. Saya sadari pernyataan salah setelah diperiksa," kata Iwan.
"Kenapa yang lain tidak dicabut?" kata Gusrizal.
"Yang lain benar," ujar Iwan. (aan/nrl)










































