"Sidang ditunda sampai tanggal 20 Agustus 2008 karena hakim belum siap materinya," ujar penggugat David ML Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2008).
Sebelumnya diberitakan putusan sidang gugatan susu formula yang tercemar Enterobacter sakazakii, yang dipimpin majelis hakim Reno Listowo akan diadakan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tergugat itu dinilai membuat kekhawatiran dan keresahan akibat hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang terkontaminasi bakteri E sakazakii.
Sejak bayi, kedua anak David telah mengkonsumsi susu formula. Dalam gugatannya, David meminta para tergugat segera mengumumkan jenis dan nama susu yang terkontaminasi E sakazakii satu hari setelah putusan dibacakan. Namun, dalam gugatannya dia tidak mencantumkan ganti rugi yang diminta
"Saya nggak menggugat materiil ya. Saya hanya meminta kepada 3 tergugat tadi untuk menyebutkan nama merek-merek susu yang dianggap berbahaya. Hanya itu. Jadi tidak ada gugatan dalam bentuk materiil," ujar David. (crn/nwk)











































