Burhanuddin Abdullah Dengarkan Keterangan 5 Saksi

Burhanuddin Abdullah Dengarkan Keterangan 5 Saksi

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2008 11:28 WIB
Burhanuddin Abdullah Dengarkan Keterangan 5 Saksi
Jakarta - Sidang mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. 5 Orang bersaksi untuk sidang Burhan, salah satunya mantan Gubernur BI Sudrajat Djiwandono.

Kelima saksi yang dihadirkan adalah mantan Gubernur BI Sudrajad Djiwandono, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Direktur BI Iwan Prawiranata, Paul Sutopo, dan Hendro Budiyanto.

Paul mendapat giliran pertama bersaksi di sidang Burhan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2008). Sidang diipimpin ketua majelis hakim Gusrizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesaksiannya, Paul mengaku mendapat pinjaman berupa surat perintah membayar untuk desiminasi sebesar Rp 5 miliar pada 27 Maret 2003.

Menurut dia, pinjaman itu diajukan lantaran Paul sedang menghadapi poses hukum kasus BLBI.

"Dulu kami menjadi tersangka kasus BLBI. Padahal menurut kami kebijakan BLBI benar, tetapi opini publik yag berkembang itu sangat menyudutkan kami," kata Paul.

Dikatakan dia, uang pinjaman tersebut telah dikembalikan pada 1 Juli 2003 setelah mendapat pinjaman lagi Rp 10 miliar. "Dari Rp 10 miliar, Rp 5 miliar untuk membayar utang ke YPPI," ujar Paul yang dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan ini.

Paul menggunakan uang itu antara lain untuk membuat buku, paper, penelitian, diskusi tentang BLBI, newsletter untuk disebarkan ke praktisi pasar uang, seminar, dan menulis kolom.

"Setelah desiminasi apakah ada keinginan untuk bebas?" tanya Gusrizal.

"Setelah opini publik baik, saya percaya akan bebas," sahut Paul.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Sudrajad, Iwan dan Hendro. (aan/nrl)


Berita Terkait