"Putusannya 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," kata Kepala Bidang Humas MA Nurhadi saat dihubungi via telepon, Rabu (13/7/2008).
Putusan itu dibuat dalam sidang di MA pada Selasa 12 Agustus 2008 oleh majelis hakim yang terdiri dari Iskandar Kamil, Bahauddin Qaudry, Krisna Harahap, Sophian Martabaya, dan Leopold Hutagalung.
Sebelumnya pada tingkat pertama dalam persidangan di PN Tipikor pada 13 November 2007 lalu, dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedang Afendi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (ndr/nrl)











































