"Fatwa makruh merokok itu ketinggalan zaman, tidak ada kemajuan. Negara lain sudah menerapkan fatwa haram merokok lebih dulu," kata Ketua Harian dan Koordinator Tim Litigasi YLKI Tulus Abadi kepada detikcom, Rabu (13/8/2008).
Menurut Tulus, MUI tidak mau meluncurkan fatwa haram merokok lantaran kemungkinan ada ulama-ulama yang tidak netral.
"Secara personal banyak ulama yang masih merokok. Kedua, organisasi keagamaan banyak yang diuntungkan rokok," ujar Tulus sembari menyebutkan nama ormas Islam besar di Indonesia yang mendapat keuntungan dari sebuah pabrik rokok terkenal.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto belum lama ini meminta MUI mengeluarkan fatwa haram merokok. Fatwa haram merokok dinilai penting untuk melindungi anak-anak dari bahaya merokok. (aan/nrl)











































