"Fatwa makruh merokok itu ketinggalan zaman, tidak ada kemajuan. Negara lain sudah menerapkan fatwa haram merokok lebih dulu," kata Ketua Harian dan Koordinator Tim Litigasi YLKI Tulus Abadi kepada detikcom, Rabu (13/8/2008).
Menurut Tulus, MUI tidak mau meluncurkan fatwa haram merokok lantaran kemungkinan ada ulama-ulama yang tidak netral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto belum lama ini meminta MUI mengeluarkan fatwa haram merokok. Fatwa haram merokok dinilai penting untuk melindungi anak-anak dari bahaya merokok. (aan/nrl)











































