"Kami sempat mengecek, juga ke beberapa teman-teman. Hasilnya seperti tabel terlampir. Ternyata hanya satu yang terpasang, satu lagi tidak terpasang dengan alasan tidak ada tempat," kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay dalam surat elektroniknya yang diterima detikcom, Rabu (13/8/2008).
Akibatnya, lanjut dia, masyarakat dilayani langsung di dalam kantor kelurahan. Pengecekan DPS pun hanya dilakukan pada jam kerja kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hadar, CETRO mendata DPS yang belum terpasang di sejumlah kantor kelurahan atau desa. Antara lain di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna (Bekasi), Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal (Bandung), Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo dan Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya (Depok).
Begitu juga di beberapa kelurahan di Jakarta Selatan seperti Menteng Dalam (Tebet), Kuningan Timur (Setiabudi), Kalibata (Pancoran), Cilandak (Pondok Labu) dan Gunung (Kebayoran Baru). Untuk kawasan Tangerang, di Pondok Benda Kecamatan Pamulang, dan Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren.
Di Jawa Tengah, DPS yang belum terpasang seperti di Sragen yaitu Kelurahan Suwatu Kecamatan Tenon, dan Kelurahan Kalipucang Kulon Kecamatan Welahan Isab, Kabupaten Jepara. Selanjutnya, di Kelurahan Air Kudai Kecamatan Sungailiat, Bangka, Bangka Belitung.
Gumay menjelaskan, daftar ini cukup memprihatinkan. Dia mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan DPS yang akurat bila di hari keempat ini belum terpasang DPS-nya.
"Banyak DPS ini adalah di lingkungan DKI Jakarta yang belum lama melangsungkan Pilkada. Seharusnya DPS bisa saja dibuat dan dipasang. Bagaimana dengan daerah lain di pelosok?" ujarnya seraya bertanya.
Pekan lalu, KPU melalui Keputusan No 139/SK/KPU/2008 tentang Perkiraan Jumlah Badan Pelaksana dan Pemilih Sementara Pemilu 2009, menyebutkan DPS Pemilu 2009 sekitar 174,41 juta jiwa. Jumlah ini naik sekitar 15,1 persen atau 29 juta jiwa dari PDT Pemilu 2004 yang berjumlah 148 juta jiwa.
Dalam keputusan KPU itu juga disebutkan ada 33 KPU Provinsi dan satu KPU di Luar Negeri, 465 KPU Kabupaten/Kota, 6.524 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 76.749 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 523.093 Tempat Pemilihan Suara (TPS).
(zal/fiq)