"Kita akan ke KPU secepatnya, mungkin besok pagi, agendanya untuk menarik surat edaran tentang kepengurusan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy, kalau benar itu ada," kata Koordinator Forum DPW PKB Agus Wiyarto.
Agus menyampaikan hal itu usai bertemu Dirjen Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga di kantor Depkumham, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2008) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kantor DPP PKB di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan. Kan bertentangan dengan SK Depkumham sendiri," jelas Ketua DPW PKB Yogyakarta ini.
Menurut Agus, setelah bertemu Dirjen AHU Depkumham, pihaknya mulai mendapat kejelasan dan mulai menemukan pangkal persoalan yang menjadi keruwetan konflik PKB. Pihaknya sudah mendapatkan penjelasan bahwa ketetapan Depkumham itu hanya menguatkan keputusan MA dan PN Jaksel.
Putusan pengadilan yang dikuatkan MA itu menyatakan MLB Parung dan Ancol tidak sah dan batal. Sehingga, semuanya harus dikembalikan kepada kepengurusan kolektif hasil Muktamar II PKB di Semarang, yaitu Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Ketua Umum Dewan Syuro.
"Jadi segala keputusan dan peraturan partai harus ditandatangani oleh Dewan Tanfidz dan Dewan Syuro. Segala surat edaran, keputusan yang ada di daerah atau cabang apabila tidak ditandatangani Dewan Tanfidz dan Dewan Syuro, maka secara otomatis batal demi hukum dan tidak sah," ujarnya.
Agus menjelaskan, disinilah letak adanya pemelintiran oleh KPU yang masih mengacu bahwa Cak Imin dan Lukman Edi dianggap sebagai rujukan Ketua Umum dan Sekjen dalam kepengurusan ganda, padahal hanya sebagai Dewan Tanfidz.
"Perubahan kepengurusan itu hanya menyebutkan Ketua Umum dan Sekjen tanpa menyebutkan Dewan Tanfidz," imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPW PKB NTT Elias M Ludjipau menambahkan, pihaknya akan tunduk pada putusan MA dan pengadilan. "Kami menghormati Muhaimin Iskandar dan Lukman Edi sebagai Ketua Umum dan Sekjen Dewan Tanfidz. Kami ingin ini segera selesai," ungkapnya.
Selama ini, lanjut Elias, KPU selalu berlindung kepada keputusan Depkumham. Padahal ada 3 SK Depkumham yang dikeluarkan pada tahun 2008, 2007 dan 2005.
"Terakhir SK yang keluar tahun 2008 yang merujuk pada putusan PN Jaksel dan dikuatkan MA. Semua dikembalikan ke harkat, martabat dan kedudukan Cak Imin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz, sebab di PKB tidak mengenal Ketua Umum saja," pungkasnya.
(zal/fiq)











































