"Rencanannya besok Rabu 13 Agustus 2008 kami akan memanggil dia sebagai tersangka," ujar Direktur Keamanan Transnasional Mabes Polri Brigjen Badrodin Haiti ketika dihubungi detikcom Selasa (12/8/2008).
Badrodin menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah penggelapan uang perusahaan. Menurutnya, Sandra tidak memasukkan uang ke rekening perusahaan tapi justru ke rekening lain. Apakah yang dimaksud rekening lain itu adalah rekening pribadi? "Mungkin, saya belum tahu kan belum diperiksa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Badrodin belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain. "Belum tahu, kan belum diperiksa," pungkasnya.
Sandra dikenai tuduhan melanggar pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan.
Sebelumnya, Sandra Ang dilaporkan Wakil Presiden Direktur dan Direktur Keuangan AdamAir Gustiono Kustianto pada 26 Maret 2008, tentang penggelapan.
Ada tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyimpangan antara lain Direktur Utama Adam Aditya Suherman, Wakil Komisaris Utama Sandra Ang, Direktur Komersial dan Teknologi Informatika Yundi Suherman, dan Komisaris Gunawan Suherman.
Laporan itu menyebutkan ada dugaan penyimpangan dana sekitar Rp 2,1 triliun di Adam Air. Dana itu terdiri dari kas Rp 130 miliar, suntikan modal Rp 157,5 miliar, dan pendapatan operasional Rp 1,8 triliun. (ddt/nwk)