Gugatan Pemerintah ke Tommy Soeharto Dinilai Salah Alamat

Gugatan Pemerintah ke Tommy Soeharto Dinilai Salah Alamat

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2008 21:35 WIB
Gugatan Pemerintah ke Tommy Soeharto Dinilai Salah Alamat
Jakarta - Gugatan yang dilayangkan pemerintah kepada PT Timor Putra Nasional (TPN)  dan PT Humpuss dianggap salah alamat. Alasannya, dua perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tersebut tidak terlibat proses jual beli PT TPN.

"Gugatan itu salah alamat (error in persona). Karena kita sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus itu," ujar kuasa hukum PT Humpuss selaku Tergugat III, Elza Syarief.

Elza menyampaikan hal itu di persidangan gugatan Menkeu cq Kejagung atas kasus jual beli hak tagih (cessie) PT TPN oleh PT Vista Bella Pratama (VBP), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (12/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan kuasa hukum PT TPN sebagai tergugat IV, Ervin Lubis, dalam jawaban tertulisnya mengatakan gugatan tersebut salah alamat karena tidak pernah dimintai persetujuan atas penjualan hak tagih kliennya.

"Tergugat IV tidak memiliki hubungan karena BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sama sekali tidak memberitahukan dan/atau memintakan persetujuan dari Tergugat IV tentang Program Penjualan Aset Kredit III (PPAK 3) in caso Penjualan Hak Aset Kredit atas nama Tergugat IV," ujar Ervin.

BPPN, imbuh Ervin, baru memberitahu kliennya setelah terjadinya pengalihan piutang dalam surat tanggal 1 Mei 2003. Surat itu menyatakan seluruh hak dan kewajiban BPPN atas piutang telah beralih kepada pembeli.

Sedangkan kuasa hukum PT VBP sebagai Tergugat I, Jamaluddin mempertanyakan kewenangan absolut PN Jakarta Pusat mengadili kasus jual beli hak tagih PT TPN ini.

"Padahal di sana (perjanjian jual beli) disebutkan jika ada sengketa di antara para pihak, diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), bukan di pengadilan negeri," kata Jamaluddin ketika dihubungi detikcom.

Depkeu, lanjut dia, bukan badan nasional untuk melakukan gugatan tentang kasus ini. "Karena perjanjiannya kan dengan BPPN yang sudah dibubarkan," tandas dia.

Gugatan Menkeu cq Kejagung ini ditujukan pada 5 tergugat, yaitu PT VBP (Tergugat I), PT Mandala Buana Bakti (Tergugat II), PT Humpuss (Tergugat III), PT TPN (Tergugat IV), dan Hutomo Mandala Putra Soeharto alias Tommy (Tergugat V). Serta pihak turut tergugat, Amazonas Finance Limited.

Kejagung menggugat materiil karena kerugian negara sebesar Rp 4,045 triliun, yang didaftarkan ke PN Jakpus 5 Mei 2008.

Jual beli aset TPN yang dilakukan BPPN dan VBP telah bertentangan dengan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Nomor 3/2000.

TPN melalui BPPN telah menjual asetnya kepada VBP senilai Rp 512 miliar. Ternyata nilai aset itu kemudian diketahui senilai Rp 4,576 triliun, sehingga negara dirugikan Rp 4 triliun.

VBP belakangan diketahui masih berkaitan dengan grup Humpuss, dimana pemilik sahamnya adalah putra bungsu mendiang mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto.
(nwk/fiq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini