Wahyu ditangkap Tim Resmob Direktorat I Bareskrim Mabes Polri di wilayah Taman Sari, Bandung, pada Selasa (12/8/2008) pukul 17.00 WIB. Dia pun langsung digelandang ke tahanan Rutan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.
"Saya sudah 2 tahun melakukan pekerjaan ini," ujar Wahyu saat dibawa menuju tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuannya, yang pertama kali dia peras yakni seorang kepala pajak di Bandung, seorang Kepala Dinas di Indramayu dan Kuningan, dan belasan lainnya di wilayah Jawa Barat.
"Biasanya uang yang saya minta tidak banyak, hanya Rp 1-2 juta," tutur Wahyu.
Dari hasil memerasnya itu dia telah meraup Rp 30 juta. Hingga akhirnya, dia terkena batunya saat memeras Kepala Sekolah Calon Perwira Brigjen M Ibrahim. Tidak lain, motifnya dengan mengaku memiliki data penyimpangan dalam penerimaan sekolah perwira.
"Saya meminta dia mengirim uang ke rekening bank," imbuh Wahyu.
Tindakan itu dilakukannya pada Senin 11 Agustus 2008, tapi kemudian, bukan uang yang diperolehnya melainkan petugas kepolisian yang menjemputnya. Dia pun dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Sementara itu Direktur I Bareskrim Brigjen Pol Badrodin Haiti saat dikonformasi mengaku belum mendapatkan laporan. "Kita masih cek," imbuhnya. (ndr/nwk)











































