"Mereka (polisi) beralasan laporan kami tidak ada unsur pidananya, karena hanya rawat jalan. Orang kritis kok di suruh rawat jalan," kata pengacara dari Divisi Hukum LBH Kesehatan, Novber Siregar, di Polda Metro Jaya, Selasa (12/08/2008).
Mereka melapor ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan jas hujan dan payung berwarna hitam. "Ini sebagai suatu simbol bahwa mereka mendapatkan kepedihan," kata salah seorang pendiri LBH Kesehatan, Iskandar Sitorus.
Keluarga pasien melapor setelah ada salah satu pasien yang meninggal dunia pada 8 Agustus 2008 lalu, yaitu Syahidin (53). Awalnya Syahidin berobat ke Puskesmas Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Pihak puskesmas lantas merujuk Syahidin untuk berobat ke RSUD. Namun RSUD Cikarang menyatakan tidak dapat menangani pasien, dan merujuk Syahidin ke RSCM.
"Sewaktu datang ke RSCM, dia tidak mendapat pelayanan yang baik, malah disuruh rawat jalan, padahal sakitnya serius yaitu kanker," papar Iskandar.
Menurut dia, LBH Kesehatan telah membawa Syahidin ke Rumah Sakit Yadika karena tidak mendapat pelayanan dari RSCM. Namun, Syahidin meninggal dunia setelah 6 hari dirawat.
"Sampai meninggal berarti dia kritis, dong," kata Iskandar.
Karena upaya keluarga korban tidak membuahkan hasil, rencananya mereka akan meneruskan laporannya ke Mabes Polri.
(fiq/fiq)











































