Gugatan Anti-Tembakau Masuki Mediasi

Gugatan Anti-Tembakau Masuki Mediasi

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2008 20:43 WIB
Jakarta - Gugatan legal standing terhadap pengendalian dampak tembakau memasuki tahap mediasi. Penggugat diminta menyerahkan proposal mediasi paling lambat 21 Agustus 2008.

"Kita dalam proses mediasi masih menentukan jadwal mediasi. Para penggugat membuat proposal mediasi untuk disampaikan pada 21 Agustus 2008," ujar kuasa hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku Tergugat II, Rudi Romansa ketika dihubungi detikcom, Selasa (21/8/2008).

Rudi menambahkan, persidangan yang dipimpin hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, menunjuk hakim mediator Reno Listowo. Setelah proposal mediasi diajukan, tergugat dari DPR dan Presiden sebagai Tergugat I akan disetujui atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya 40 hari. Kalau dalam waktu 40 hari tidak tercapai, dikasih waktu lagi 14 hari. 14 Hari tidak tercapai, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan," jelas dia.

Menurut Rudi, jika dilihat dari sudut pandang kewenangan absolut maka gugatan itu tidak bisa dipenuhi. Karena, lembaga yudikatif seperti pengadilan tidak bisa mendesak lembaga legislatif untuk membuat undang-undang.

"Pembentukan UU itu kewenangan penuh legislatif. Lembaga yudikatif tidak bisa memaksakan Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Kalaupun masyarakat ingin menyampaikan masukan, sampaikan saja langsung ke DPR, nggak usah lewat pengadilan," tegas dia.

Gugatan legal standing diajukan 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), dan Koalisi untuk Indonesia Sehat (Kuis).

Mereka meminta para tergugat yaitu Presiden agar meratifikasi World Health Organization Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC). Dan meminta DPR untuk memprioritaskan pembahasan UU Anti-tembakau dimasukkan dalam Prolegnas. (nwk/fiq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads