"Saya keberatan, karena terlalu berlebihan," ujar Maqdir di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/08/2008).
Menurut Maqdir, pemakaian baju khusus koruptor dalam persidangan melanggar asas praduga tak bersalah. Dia menilai, pemakaian baju itu membuat masyarakat sudah menghukum tersangka sebelum dinyatakan bersalah.
"Orang langsung merasa dihukum, jika langsung memakai baju itu," tambahnya.
Maqdir menyarankan, agar KPK mengganti kebijakan tersebut, karena dasar hukumnya
belum jelas. "Kalau tidak ada dasar hukum apapun, ganti saja kebijakannya," pungkasnya (mad/fiq)











































