Kejagung Kembalikan Berkas Ferry Yuliantono

Kejagung Kembalikan Berkas Ferry Yuliantono

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2008 17:47 WIB
Jakarta - Berkas tersangka demo anarkis Ferry Djoko Yuliantono dikembalikan pihak Kejaksaan Agung ke Mabes Polri. Alasannya berkas itu belum lengkap.

"Berkas Ferry belum lengkap atau P18. Ini akan dilanjutkan dengan mengirimkan petunjuk untuk melengkapi berkas," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (12/8/2008).

Dia melanjutkan, untuk saksi yang telah diperiksa Nainggolan belum bisa memerinci. "Tapi pasti ada saksi-saksi yang melakukan unjuk rasa kemudian polisi yang dilawan atau dipukuli," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurutnya, Ferry akan dikenakan pasal berlapis dan alternatif. "Dakwaan primer pasal utama 160 KUHP," tandasnya.

Ferry ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan anarkis saat unjuk rasa di depan istana dan DPR pada 20 dan 21 Mei 2008 lalu. (ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini