"Berkas Ferry belum lengkap atau P18. Ini akan dilanjutkan dengan mengirimkan petunjuk untuk melengkapi berkas," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (12/8/2008).
Dia melanjutkan, untuk saksi yang telah diperiksa Nainggolan belum bisa memerinci. "Tapi pasti ada saksi-saksi yang melakukan unjuk rasa kemudian polisi yang dilawan atau dipukuli," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan anarkis saat unjuk rasa di depan istana dan DPR pada 20 dan 21 Mei 2008 lalu. (ndr/iy)










































