Cak Imin Keluarkan SK Baru, Forum DPW PKB Datangi Depkum

Cak Imin Keluarkan SK Baru, Forum DPW PKB Datangi Depkum

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2008 17:15 WIB
Cak Imin Keluarkan SK Baru, Forum DPW PKB Datangi Depkum
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan keputusan terkait konflik internal di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun, persoalan di dua kubu partai ini nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

Banyak warga dan kader PKB di daerah dibuat bingung. Salah satu contohnya Forum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB yang mendatangi kantor Departemen Hukum dan HAM di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2008) sore. Mereka diterima oleh Dirjen Administrasi Hukum Depkum HAM.

"Kita datang ke sini untuk meluruskan berbagai salah tafsir, statement atau pun surat-surat edaran," kata Koordinator Forum DPW yang juga Ketua DPW PKB Yogyakarta Agus Wiyarto kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, ada sejumlah statement yang disampaikan kepada publik bukan berasal dari AD/ART PKB. Masalahnya, yaitu keluarnya SK baru yang dikeluarkan Cak Imin terkait kepengurusan DPW baru. "Ini yang akan kita luruskan," tegasnya lagi.

Persoalan Ketua Umum dan Sekjen PKB, terang Agus, memang sudah dianggap selesai. Hanya saja data dari Depkum tentang hal itu sudah dipelintir sedemikian rupa seolah-olah itu sampai ke daerah.

"Ini ada kegelisahan di daerah bahwa yang punya otoritas untuk melakukan berbagai eksekusi partai hanya Dewan Tanfidz. Ini harus dijelaskan bahwa ada yang memelintir pernyataan Depkum," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Agus dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan menyatakan, pihaknya sudah bertemu Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB, Senin 11 Agustus kemarin.

Gus Dur telah memberikan mandat kepada Forum DPW untuk melakukan konsolidasi bersifat organisatoris bersama DPC se-Indonesia. Selain itu melakukan koordinasi, mengambil langkah hukum yang dipandang perlu dan bermanfaat bagi PKB.

Forum DPW sendiri menyatakan surat keputusan MA yang mengembalikan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Lukman Edi sebagai Sekjen sesuai Muktamar II di Semarang.

Namun sama sekali tidak memberikan kewenangan itu kepada keduanya untuk membuat produk hukum untuk dan atas nama DPP PKB tanpa melibatkan Dewan Syuro. Seharusnya, setelah MA menyatakan MLB Parung dan Ancol tidak sah, maka struktur dikembalikan kepada Muktamar II Semarang, di mana Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro dan Cak Imin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfizd.

Sesuai AD/ART serta peraturan PKB tegas bahwa semua produk hukum atau surat keputusan harus ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Syuro, Sekretaris Dewan Syuro, Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Sekjen. Bila tidak sesuai dengan mekanisme itu, maka produk hukum itu tidak sah.

"Untuk itu kami minta semua pihak, khusunya Depkum dan KPU untuk menghargai dan menegakkan mekanisme internal partai dengan mengacu pada keputusan MA dan UU yang ada," imbuhnya.
(zal/irw)


Berita Terkait