Tidak Ada dalam Sejarahnya Gelar Pahlawan Dicabut

Misteri Supriyadi

Tidak Ada dalam Sejarahnya Gelar Pahlawan Dicabut

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2008 17:06 WIB
Tidak Ada dalam Sejarahnya Gelar Pahlawan Dicabut
Jakarta - Andaryoko Wisnu Prabu mengaku dirinya adalah Supriyadi, tokoh pahlawan nasional PETA yang hilang 63 tahun lalu. Jika pengakuan ini benar, bagaimana nasib gelar pahlawan nasional yang pernah diberikan pada Supriyadi? Apakah harus dicabut?

Menurut sejarahwan dari LIPI, Asvi Warman Adam, tidak ada presedennya dalam sejarah Indonesia mencabut gelar pahlawan nasional yang telah diberikan. "Tidak ada dalam sejarahnya di Indonesia gelar pahlawan yang dicabut," kata Asvi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/8/2008).

Asvi tidak percaya Andaryoko adalah Supriyadi yang dulu menghilang. Ia menduga Andaryoko hanyalah anggota PETA yang selamat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asvi, ada dua dampak bagi sejarah Indonesia bila Andaryoko memang benar Supriyadi. Dampak pertama adalah dampak negatif, yakni akan membuat rancu tentang gelar pahlawan nasional.

"Pahlawan nasional adalah orang yang sudah meninggal dengan pertimbangan yang masuk akal. Mana ada pahlawan nasional yang masih hidup," jelas Asvi.

Yang kedua, adalah dampak positif, yakni bangsa Indonesia akan bisa mendapatkan cerita sejarah yang benar-benar dari pelaku langsung. Kisah dari pelaku langsung bisa meluruskan cerita yang selama ini tidak benar dan tidak diketahui. Dalam catatan detikcom, pemerintah memang belum pernah mencabut gelar pahlawan nasional dari seseorang. Pemerintah Orde Baru terhadap pahlawan nasional yang tak dikehendaki memilih menyingkirkan nama mereka dari buku daftar pahlawan, tidak sampai mencabut gelar mereka. Kedua pahlawan yang menerima perlakuan seperti ini yakni Tan Malaka dan tokoh PKI 1926, Alimin. Keduanya ditetapkan sebagai pahlawan oleh Presiden Soekarno. (iy/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini