Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2008).
"Saya sudah minta kepada Pak Marwan (Jampidsus Marwan Effendi), apakah SP3 itu, dengan adanya temuan itu, ada bukti baru. Kalau ada bukti baru harus bisa dibuka kembali," tutur Hendarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roswita mengatakan, dana itu diberikan kepada jaksa di Kejagung jauh hari sebelum SP3 terbit. Dia juga menyerahkan Rp 500 juta kepada pengacara Soedrajad pada tahun 2003 itu, Albert Hasibuan.
(irw/nrl)











































