"Ya mereka itu mau belajar sistem hukum penanganan kasus korupsi dari kejaksaan, penanganannya bagaimana? Mereka heran ada kasus korupsi ditangani kejaksaan dalam waktu 2-3 bulan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji ketika menerima rombongan KPK thailand di Gedung Utama kejagung, Selasa (12/8/2008).
Dalam pertemuan tersebut, lembaga pemberantasan korupsi negeri gajah putih itu menjelaskan tugas dan wewenangnya. Menurut Hendarman, KPK Thailand tidak memiliki wewenang seperti KPK di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah JPU pun berbeda, di Thailand JPU hanya 1 orang sedangkan di Indonesia JPU-nya 2 orang.
Hendarman mengaku ia tidak memberi masukan kepada KPK Thailand. Ia mengaku banyak menerima saran agar sistem penanganan kasus korupsi bisa sama cepatnya dengan Thailand.
"Justru saya yang diberi saran," pungkasnya.
(rdf/irw)










































