"Kita nggak akan ladeni itu. Ngapain kita ikut bodoh seperti pelapor?" kata salah satu terlapor Tommy Sihotang kepada detikcom, Selasa (12/8/2008).
Tommy mengaku tidak mengerti dengan laporan yang diwakili Johnson Pandjaitan itu. "Kalau memalsu, apa yang dipalsukan. Kalau menipu, siapa yang ditipu?" tanyanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana pendapat Anda soal KAI tidak berhak melakukan ujian? "Kita balik bertanya, dia kira dia siapa? Kok bisa menyatakan kami tidak berhak," cetusnya.
"Kalau dia Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin kita dengarkan. Lha ini, siapa yang ngomong saja saya nggak tahu. Kantornya di mana saya juga nggak tahu. Saya pikir mereka iri hati saja," ujarnya.
Sebelumnya Ketua KPKPAI Johnson Pandjaitan melaporkan 5 orang dari KAI yakni Adnan Buyung Nasution, Indra Sahnun Lubis, Roberto Hutagalung, Tommy Sihotang dan Abadi B Darmo. Mereka dilaporkan atas tuduhan pemalsuan, penggelapan dan penipuan sesuai pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(ken/nrl)










































