KAI: Ngapain Kita Ikut Bodoh Seperti Pelapor?

Dilaporkan ke Polisi

KAI: Ngapain Kita Ikut Bodoh Seperti Pelapor?

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2008 16:02 WIB
Jakarta - 5 Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) dilaporkan Komite Penyelamatan Kehormatan Profesi Advokat Indonesia (KPKPAI) ke polisi. Mereka dituduh menipu karena menyelenggarakan ujian advokat. Bagaimana tanggapan KAI?

"Kita nggak akan ladeni itu. Ngapain kita ikut bodoh seperti pelapor?" kata salah satu terlapor Tommy Sihotang kepada detikcom, Selasa (12/8/2008).

Tommy mengaku tidak mengerti dengan laporan yang diwakili Johnson Pandjaitan itu. "Kalau memalsu, apa yang dipalsukan. Kalau menipu, siapa yang ditipu?" tanyanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau ada pihak yang dirugikan, kata dia, tentu mereka adalah para sarjana hukum yang mengikuti ujian advokat. "Sampai hari ini sudah ada 4 ribu sarjana hukum yang ingin ikut ujian. Kalau ada yang dirugikan, mereka tentu menuntut. Tapi sepertinya mereka baik-baik saja tuh," belanya.

Lalu bagaimana pendapat Anda soal KAI tidak berhak melakukan ujian? "Kita balik bertanya, dia kira dia siapa? Kok bisa menyatakan kami tidak berhak," cetusnya.

"Kalau dia Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin kita dengarkan. Lha ini, siapa yang ngomong saja saya nggak tahu. Kantornya di mana saya juga nggak tahu. Saya pikir mereka iri hati saja," ujarnya.

Sebelumnya Ketua KPKPAI Johnson Pandjaitan melaporkan 5 orang dari KAI yakni Adnan Buyung Nasution, Indra Sahnun Lubis, Roberto Hutagalung, Tommy Sihotang dan Abadi B Darmo. Mereka dilaporkan atas tuduhan pemalsuan, penggelapan dan penipuan sesuai pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(ken/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini