"Penggugat rekonpensi/Tergugat V dengan ini mengajukan gugatan balik. Mohon apa yang terdapat dalam konpensi merupakan kesatuan dengan dalil-dalil dalam rekonpensi," ujar kuasa hukum Tommy, OC Kaligis, dalam jawaban tertulis.
Jawaban itu diserahkan Kaligis dalam persidangan kasus pembelian hak tagih PT TPN oleh PT Vista Bella Pratama (VBP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (12/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tercemarnya nama baik penggugat rekonpensi dalam dunia bisnis adalah sesuatu sangat tidak ternilai. Akan tetapi dalam gugatan rekonpensi ini, penggugat rekonpensi menentukan nilai sebesar Rp 200 miliar," tutur Kaligis.
Selain itu, Tommy juga menuntut pemulihan nama baik dan kehormatan. Dengan cara mengajukan permohonan maaf di 10 media elektronik nasional selama 3 kali penayangan, dan 10 media cetak dalam 3 kali penerbitan.
Sementara dalam jawaban gugatan, Kaligis menolak seluruh dalil penggugat. Tommy sebagai Tergugat V, tidak memiliki hubungan hukum dengan PT VBP, tidak mengenal pemegang saham maupun jajaran direksinya.
Gugatan pemerintah dinilai mengada-ada, dan hanya dijadikan alasan pemerintah untuk disampaikan pada Pengadilan Guernsey, Inggris.
"Jadi gugatan ini supaya tidak diputus di Guernsey. Diajukan cepat-cepat untuk menunjukkan bahwa ada finding case di sini," tukas Kaligis usai persidangan. (nwk/nrl)











































