"Saya sekarang mencermati kasus yang belum selesai. Saya perintahkan untuk periksa Artalyta (Artalyta Suryani), karena sudah ada putusan," ujar Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2008).
Hendarman mengatakan, pemeriksaan terpidana kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan itu akan menjadi dokumen negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau masalah manajerial, perencanaan, dan pelaksanaan, alat yang paling penting kontrolnya," pungkas Hendarman. (irw/nrl)











































