"Saya sekarang mencermati kasus yang belum selesai. Saya perintahkan untuk periksa Artalyta (Artalyta Suryani), karena sudah ada putusan," ujar Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2008).
Hendarman mengatakan, pemeriksaan terpidana kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan itu akan menjadi dokumen negara.
Hendarman juga meminta Darmono dan Jamdatun baru, Edwin P Situmorang, untuk melakukan pembenahan pada sistem kontrol masing-masing lembaga.
"Karena kalau masalah manajerial, perencanaan, dan pelaksanaan, alat yang paling penting kontrolnya," pungkas Hendarman. (irw/nrl)











































