"Apabila KPK membutuhkan data, kami akan sampaikan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2008).
"Jadi aliran dana ini kan ke mana-mana. KPK yang harus menelurusi siapa yang disebut dari Kejagung menerima," imbuh Hendarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, kata Hendarman, Kejagung belum dapat memeriksa jaksa yang bersangkutan secara internal. "Apakah saya bisa masuk. Nanti disebut intervensi. Kan mereka jaksa saya, silahkan KPK yang tangani," pungkas Hendarman. (irw/gah)










































